Rabu, 03 September 2014

Perkembangan hukum pajak di Indonesia


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
                Pajak memiliki dua fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgeter) dan fungsi mengatur (regulerend). Fungsi anggaran (budgeter) dari pajak adalah memasukkan uang ke kas negara sebanyak – banyaknya untuk keperluan belanja negara. Dalam hal inipajak lebih difungsikan sebagai alat untuk menarik dana dari masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Sementara itu, fungsi mengatur (regulerend) pajak berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat dalam sarana perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. oleh karena itu, fungsi mengatur ini menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, walaupun kadangkala dari sisi penerimaan (fungsi anggaran) justru tidak menguntungkan. Dengan adanya fungsi regulerend Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomimelalui kebijaksanaan pajak. Melalui fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan yang letaknya di luar bidang keuangan dan lebih ditujukan pada sektor swasta. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Akan tetapi, seringkali para investor justru terbentur dengan kebijakan pajak dari pemerintah, dalam hal ini, pajak penghasilan. Investor merasa tak adil apabila ketika ia merugi ia tetap ditarik pajak, karena seharusnya pengenaan pajak lebih selekti lagi. Hal ini yang membuat investor seringkali ragu untuk berinvestasi, karena kebijakan pajak yang terlampau menyulitkan. Padahal, kebijakan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah sebenarnya telah sebaik mungkin melindungi kepentingan investor. Untuk itu perlu diteliti agar tidak terjadi kesalahpahaman lagi mengenai hal ini.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian hukum pajak ?
2.      Bagaimana pembagian pajak di indonesia ?
3.      Bagaimana perkembangan hukum pajak di Indonesia ?

C.    TUJUAN PENULISAN
            Berdasarkan point rumusan masalah diatas maka tujuan dari tulisan ini        adalah bagaimana kita mengetahui dan menganalisis tentang hakikat dan            pengertian hukum pajak dan mekanisme kerja pemerintah dalam             menerapkan hukum pajak serta perkembangannya di Indonesia

D.    MANFAAT PENULISAN
            Manfaat teoritis :
            Manfaat penelitian dari karya tulis ilmiah ini khususnya bagaimana meningkatkan pisau analisis di bidang hukum pajak dan bagaimana   mekanisme kerja hukum pajak
            Manfaat praktis :
            Bagi masyarakat pengguna khususnya pembaca dapat lebih cepat    memahami bagaimana perkembangan hukum pajak di Indonesia beserta      mekanisme aplikasi perpajakan di indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN HUKUM PAJAK
            Hukum pajak atau juga disebut hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”



B.     PEMBAGIAN PAJAK
            Secara umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu yang
terdapat dalam masing-masing pajak.

Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :
*                   Pajak atas kekayaan & pendapatan
*                  Pajak atas lalu lintas, yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang
*                  Pajak yang bersifat kebendaan
*                   Pajak atas pemakaian
Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:
*                   Pajak subjektif & objektif
*                   Pajak langsung & tidak langsung
*                   Urunan & pajak umum
*                   Pajak umum & pajak daerah

1. Pajak Subjektif & Pajak  Objektif 
Pajak Subjektif (bersifat perorangan)
            yaitu pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak  untuk menetapkan wajib pajaknya harus ditemukan alas an-alasan yang objektif yang berhubungan erat dengan materialnya, yaitu yang disebut gaya pikul.
Pajak  Objektif  (bersifat kebendaan)
            yaitu pajak yang pertama-tama memperhatikan objeknya baik itu berupa benda, dapat pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subyeknya (orang atau badan hokum) yang bersangkutan langsung. Dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini berkediaman di Indonesia ataupun tidak.
Ada dua macam kewajiban pajak yaitu:
1. Kewajiban Pajak Subjektif
            Kewajiban Pajak Subjektif adalah kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umumnya orang yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif, anak, orang dewasa , wanita yang sudah kawin. Sedangkan untuk orang di luar Indonesia kewajiban subjektif ada kalau mempuanyai hubungan ekonomis dengan Indonesia (misalnya mempunyai perusahaan di Indonesia).

Kewajiban pajak subjektif dalam negeri untuk pajak penghasilan adalah:
*                  Mulai
            Pada waktu seseorang dilahirkan di wilayah Indonesia
            Pada waktu seseorang menetap di Indonesia
*                  Berakhir
            Pada waktu seseorang meninggal dunia
            Pada waktu seseorang meninggalkan Indonesia
*                  Kewajiban pajak subjektif luar negeri untuk pajak penghasilan adalah:
*                  Mulai
            Pada waktu seseorang dilahirkan di luar wilayah Indonesia dan mempunyai hubungan ekonomis tertentu dengan Indonesia menurut undang-undang pajak

           
            Pada waktu seseorang menetap di luar negeri serta mempunyai hubungan ekonomis tertentu dengan Indonesia menurut undang-undang pajak

*                  Berakhir Pada waktu hubungan ekonomis dengan Indonesia seperti diatas terputus
*                  Pada waktu seseorang menetap di Indonesia
*                  Pada waktu seseorang meninggal dunia

Kewajiban Pajak Objektif
            Kewajiban pajak objektif adalah kewajiban yang melekat pada objeknya. Seseorang dapat dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapat penghasilan atau mempunyai kekayaan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang.
2. Pajak Langsung & Pajak Tidak Langsung
Pajak Langsung yaitu pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Atau pajak yang dipungut secara berkala.
*                  Contoh: Pajak Penghasilan.

Pajak Tidak Langsung
             yaitu pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak ketiga atau konsumen. Atau pajak yang dipungut setiap terjadi peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi penyerahan barang, pembuatan akte.
*                  Contoh: Pajak pertambahan nilai, bea meterai, bea balik nama.

3. Pembagian Menurut Prof. Adriani

Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan.

Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.
Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya:
*                   Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena pajak.
*                  Pajak yang dipungut karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
*                  Pajak yang dipungut karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan harta warisan.

Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak tidak langsung
Pajak langsung & tidak langsung. Pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.
4. Pembagian Menurut Prof. Smeets

Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum.
Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah.
Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni:
*                  Pajak-pajak perorangan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.
*                   Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak upah, verponding bukan bangunan.
*                   Pajak-pajak atas kekayaan.
*                   Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.
*                  Pajak langsung atas pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang
*                  .Pajak tidak langsung atas pemakaian bea masuk.
*                  Pajak-pajak yang menaikkan ongkos-ongkos produksi.

5. Pajak Pusat
            adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh Departemen Keuangan (Direktorat Jenderal Pajak). Penerimaannya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), antara lain:
*                  Pajak Penghasilan
*                  Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
*                  Pajak Bumi dan Bangunan
*                  Pajak/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
*                  Bea Meterai
*                  Sebagian dari pajak pusat tersebut hasil penerimaannya dibagikan kepada pemerintah daerah yakni:
*                   Hasil penerimaan PPh Orang Pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 dibagi dengan imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah.
*                   Hasil penerimaan PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk pemerintah daerah.
*                   Hasil Penerimaan BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80% untuk pemerintah daerah.

Pajak Daerah
            adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Hasil penerimaannya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Jenis Pajak Propinsi,
terdiri dari:
*                   1. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
*                   2.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
*                   3.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
*                   4.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air                              Permukaan.




Jenis Pajak Kabupaten/Kota
terdiri dari
*                   Pajak Hotel
*                   Pajak Restoran
*                   Pajak Hiburan
*                   Pajak Reklame
*                   Pajak Penerangan Jalan
*                   Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
*                   Pajak Parkir
Iuran adalah jumlah uang yg dibayarkan anggota perkumpulan kpd bendahara setiap bulan (untuk biaya administrasi, rapat anggota, dsb)
Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Sumbangan adalah iuran yang diberikan oleh rakyat secara sukarela, digunakan untuk membantu kelompok masyarakat tertentu.
           









C.     PERKEMBANGAN HUKUM PAJAK
            Reformasi Pajak (Tax Reform) Tahun 1983
Reformasi pajak (tax reform) atau pembaruan perpajakan, telah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1984. Bersamaan dengan dikeluarkannya serangkaian undang-undang,yaitu:UU Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kedua undang-undang tersebutberlaku sejak 1 Januari 1984.UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas BarangMewah (PPN/PPnBM), direncanakan diberlakukan tahun 1984 juga, tetapi karena masih adasesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka undang-undang tersebut diperlakukanmulai 1 April 1985.UU Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).UU Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai (BM).Undang-undang No. 12 Tahun 1985 dan Undang-undang No. 13 Tahun 1985 mulaidiberlakukan tahun 1995. Selanjutnya, pada tahun 1991 dikeluarkan Undang-undang No. 7tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan Undang-undang No. 7 tahun 1991

Reformasi Pajak (Tax Reform) Tahun 1994

Reformasi perpajakan tidak berhenti begitu saja, tetapi terus dilakukan perubahan danpenyempurnaan sesuai dengan tuntutan perubahan sistem perekonomian. Pada tahun 1991,perubahan pertama dilakuakan terhadap Pajak Penghasilan. Kemudian pada tahun 1994,setelah satu dasawarsa peraturan pajak dilaksanakan diadakan lagi serangkaian perubahanterhadap peraturan perpajakan. Undang-undang pajak yang dikeluarkan adalah:UU Nomor 9 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).UU Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh) Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991.UU Nomor 11 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPnBM).UU Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 1985 TentangPajak Bumi dan Bangunan (PBB).Selanjutnya tahun 1997 dikeluarkan lagi serangkaian undang-undang baru untuk melengkapiundang-undang yang telah ada, yaitu:UU Nomor 17 Tahun 1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.UU Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.UU Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa.UU Nomor 20 Tahun 1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Reformasi Pajak (Tax Reform) Tahun 2000
Pada tahun 2000 seiring dengan perkembangan sosial dan ekonomi, pemerintahkembali mengeluarkan serangkaian undang-undang untuk mengubah undang-undang yangtelah ada, yaitu:

UU Nomor 16 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 1983Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak Penghasilan (PPh).UU Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 8 Tahun 1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan atau Bangunan.UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Reformasi Pajak (Tax Reform) 2008
Pada tahun 2008, terjadi perubahan undang-undang dan disahkanlah UU No 28/2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.


Fungsi Pajak
Menurut (Wahyudi Pratama, 2010), Ada beberapa fungsi pajak, diantaranya :
Fungsi anggaran (budgetair)
 Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakanpembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanjabarang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uangdikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin.


Fungsi mengatur (regulerend)
 Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luarnegeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungiproduksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luarnegeri.
Fungsi stabilitas
 Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yangberhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisadilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutanpajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi pendapatan
 Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semuakepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membukakesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.


BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan, perkembangan penerimaan pajak di Indonesia terusmeningkat dari tahun ke tahun. Terlihat dari semua sisi penerimaan negara baik dari pajak maupun bukan pajak, semua mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa reformasi perpajakan memberikan dampak yang cukup besar bagipenerimaan pajak di Indonesia.






















DAFTAR PUSTAKA






Tidak ada komentar:

Posting Komentar