BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Pajak memiliki dua
fungsi, yaitu fungsi anggaran (budgeter) dan fungsi mengatur (regulerend). Fungsi
anggaran (budgeter) dari pajak adalah memasukkan uang ke
kas negara sebanyak – banyaknya untuk keperluan belanja negara. Dalam
hal inipajak lebih difungsikan sebagai alat untuk menarik dana dari
masyarakat untuk dimasukkan ke dalam kas negara. Sementara itu, fungsi mengatur
(regulerend) pajak berfungsi sebagai alat penggerak masyarakat dalam sarana
perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. oleh karena itu, fungsi
mengatur ini menggunakan pajak untuk mendorong dan mengendalikan kegiatan masyarakat
agar sejalan dengan rencana dan keinginan pemerintah, walaupun kadangkala dari
sisi penerimaan (fungsi anggaran) justru tidak menguntungkan. Dengan adanya
fungsi regulerend Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomimelalui
kebijaksanaan pajak. Melalui fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat
untuk mencapai tujuan yang letaknya di luar bidang keuangan dan lebih
ditujukan pada sektor swasta. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman
modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas
keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah
menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri. Akan tetapi,
seringkali para investor justru terbentur dengan kebijakan pajak dari
pemerintah, dalam hal ini, pajak penghasilan. Investor merasa tak adil apabila
ketika ia merugi ia tetap ditarik pajak, karena seharusnya pengenaan pajak
lebih selekti lagi. Hal ini yang membuat investor seringkali ragu untuk
berinvestasi, karena kebijakan pajak yang terlampau menyulitkan. Padahal,
kebijakan pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah sebenarnya telah sebaik
mungkin melindungi kepentingan investor. Untuk itu perlu diteliti agar tidak
terjadi kesalahpahaman lagi mengenai hal ini.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian hukum pajak ?
2. Bagaimana
pembagian pajak di indonesia ?
3. Bagaimana
perkembangan hukum pajak di Indonesia ?
C.
TUJUAN
PENULISAN
Berdasarkan point
rumusan masalah diatas maka tujuan dari tulisan ini adalah bagaimana kita mengetahui dan menganalisis tentang
hakikat dan pengertian hukum
pajak dan mekanisme kerja pemerintah dalam menerapkan
hukum pajak serta perkembangannya di Indonesia
D.
MANFAAT
PENULISAN
Manfaat
teoritis :
Manfaat penelitian dari karya tulis
ilmiah ini khususnya bagaimana meningkatkan
pisau analisis di bidang hukum pajak dan bagaimana mekanisme kerja hukum pajak
Manfaat praktis :
Bagi masyarakat pengguna khususnya
pembaca dapat lebih cepat memahami
bagaimana perkembangan hukum pajak di Indonesia beserta mekanisme aplikasi perpajakan di indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
HUKUM PAJAK
Hukum pajak atau juga disebut hukum
fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang
pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada
masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari
hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara &
orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib
pajak).
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”
Sedangkan definisi pajak sendiri tidak mempunyai batasan diantaranya adalah:
• Pengertian pajak menurut Prof. Dr. P.J.A Adriani,”pajak adalah iuran kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-paraturan dengan tidak mendapat prestasi-kembali, yang langsung dapat ditunjuk,dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung dengan tugas negarauntuk menyelenggerakan pemerintahan”.
• Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Pajak Dan Pajak Pendapatan “ Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan Undang-Undang ( yang dapat dipaksakan) dengan mendapat jasa-jasa timbal (kontra-prestasi), yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum”. Tetapi pengertian tersebut dikoreksi lagi dalam bukunya yang berjudul Pajak dan Pembangunan , Eresco, 1974, halaman 8 “Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat ke kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan ‘surplus’-nya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment”
B. PEMBAGIAN
PAJAK
Secara
umum pembagian pajak dibedakan berdasarkan sifat-sifat & ciri-ciri tertentu
yang
terdapat dalam masing-masing pajak.
Pembagian pajak berdasarkan sifat-sifat tertentu :
Pajak atas kekayaan & pendapatan
Pajak atas lalu lintas,
yaitu lalu lintas hukum,kekayaan & barang
Pajak yang bersifat
kebendaan
Pajak atas pemakaian
Pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri tertentu:
Pajak subjektif & objektif
Pajak langsung & tidak langsung
Urunan & pajak umum
Pajak umum & pajak daerah
1. Pajak Subjektif & Pajak
Objektif
Pajak Subjektif (bersifat perorangan)
yaitu
pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak untuk
menetapkan wajib pajaknya harus ditemukan alas an-alasan yang objektif yang
berhubungan erat dengan materialnya, yaitu yang disebut gaya pikul.
Pajak Objektif (bersifat kebendaan)
yaitu
pajak yang pertama-tama memperhatikan objeknya baik itu berupa benda, dapat
pula berupa keadaan, perbuatan atau peristiwa yang mengakibatkan timbulnya
kewajiban membayar, kemudian barulah dicari subyeknya (orang atau badan hokum)
yang bersangkutan langsung. Dengan tidak mempersoalkan apakah subjek pajak ini
berkediaman di Indonesia ataupun tidak.
Ada dua macam kewajiban pajak yaitu:
1. Kewajiban Pajak Subjektif
Kewajiban
Pajak Subjektif adalah kewajiban yang melekat pada subjeknya, pada umumnya orang
yang bertempat tinggal di Indonesia memenuhi kewajiban pajak subjektif, anak,
orang dewasa , wanita yang sudah kawin. Sedangkan untuk orang di luar Indonesia
kewajiban subjektif ada kalau mempuanyai hubungan ekonomis dengan Indonesia
(misalnya mempunyai perusahaan di Indonesia).
Kewajiban pajak subjektif dalam negeri untuk pajak
penghasilan adalah:
Mulai
Pada waktu seseorang dilahirkan di
wilayah Indonesia
Pada waktu seseorang menetap di
Indonesia
Berakhir
Pada waktu seseorang meninggal dunia
Pada waktu seseorang meninggalkan
Indonesia
Kewajiban pajak
subjektif luar negeri untuk pajak penghasilan adalah:
Mulai
Pada waktu seseorang dilahirkan di
luar wilayah Indonesia dan mempunyai hubungan ekonomis tertentu dengan
Indonesia menurut undang-undang pajak
Pada waktu seseorang menetap di luar
negeri serta mempunyai hubungan ekonomis tertentu dengan Indonesia menurut
undang-undang pajak
Berakhir Pada waktu
hubungan ekonomis dengan Indonesia seperti diatas terputus
Pada waktu seseorang
menetap di Indonesia
Pada waktu seseorang
meninggal dunia
Kewajiban Pajak Objektif
Kewajiban
pajak objektif adalah kewajiban yang melekat pada objeknya. Seseorang dapat
dikenakan kewajiban pajak objektif jika ia mendapat penghasilan atau mempunyai
kekayaan yang memenuhi syarat menurut Undang-undang.
2. Pajak Langsung & Pajak Tidak
Langsung
Pajak Langsung
yaitu pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh wajib pajak yang
bersangkutan, tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain. Atau pajak yang
dipungut secara berkala.
Contoh: Pajak
Penghasilan.
Pajak Tidak Langsung
yaitu pajak yang bebannya dapat dilimpahkan
kepada pihak ketiga atau konsumen. Atau pajak yang dipungut setiap terjadi
peristiwa atau perbuatan yang menyebabkan terutangnya pajak, misalnya terjadi
penyerahan barang, pembuatan akte.
Contoh: Pajak
pertambahan nilai, bea meterai, bea balik nama.
3.
Pembagian Menurut Prof. Adriani
Prof. Adriani sangat mengutamakan pembagian pajak berdasarkan ciri-ciri yang mempunyai arti prinsip & menyimpulkan bahwa pembedaan antara pajak subjektif & pajak objektif sangat tepat. Sebaliknya ia tidak menyetujui pemakaian istilah seperti pajak pribadi & pajak kebendaan.
Pajak subjektif & pajak objektif, yang dimaksud pajak subjektif adalah pajak yang memperhatikan pertama-tama keadaan pribadi wajib pajak. Golongan pajak subjektif adalah pajak pendapatan atas penduduk indonesia & pajak kekayaan atas penduduk Indonesia, serta pajak yang dipungut dari badan-badan.
Pajak objektif pertama-tama melihat pada objeknya (benda,keadaan,perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak) kemudian baru dicari subjeknya baik yang berkediaman di Indonesia maupun tidak. Golongan pajak objektif diantaranya:
Pajak yang dipungut karena keadaan diantaranya
pajak kekayaan, pajak pendapatan, pajak karena menggunakan benda yang kena
pajak.
Pajak yang dipungut
karena perbuatan diantaranya pajak lalu lintas kekayaan, pajak lalu lintas
hukum, pajak lalu lintas barang, serta pajak atas pamakaian.
Pajak yang dipungut
karena peristiwa diantaranya bea pemindahan di Indonesia contohnya pemindahan
harta warisan.
Pembagian pajak ke dalam pajak langsung & pajak
tidak langsung
Pajak langsung & tidak langsung. Pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.
Pajak langsung & tidak langsung. Pajak langsung ialah pajak yang dipungut secara periodik menurut kohir (daftar piutang pajak) yang sesungguhnya tidak lain dari tindasan-tindasandari surat-surat ketetapan pajak.
Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang dipungut kalau pada suatu saat terdapat suatu peristiwa atau perbuatan & pajak ini tidak ada kohirnya.
4.
Pembagian Menurut Prof. Smeets
Prof. Smeets membedakan antara urunan dan pajak-pajak umum.
Urunan, mempunyai sifat yang sama dengan retribusi karena keduanya dapat dianggap sebagai pengganti kerugian untuk jasa-jasa yang diperoleh dari pemerintah.
Pajak umum. Pajak ini dibagi dalam 7 golongan yakni:
Pajak-pajak perorangan
atas sisa-sisa yang di dalamnya termasuk pajak pendapatan atas penduduk.
Pajak-pajak kebendaaan atas sisa-sisa yang di
dalamnya termasuk pajak pendapatan atas bukan penduduk, pajak perseroan, pajak
upah, verponding bukan bangunan.
Pajak-pajak atas kekayaan.
Pajak-pajak atas tambahnya kekayaan.
Pajak langsung atas
pemakaian seperti pajak rumah tangga, pajak anjing, bea lelang
.Pajak tidak langsung
atas pemakaian bea masuk.
Pajak-pajak yang
menaikkan ongkos-ongkos produksi.
5.
Pajak Pusat
adalah
pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh Departemen Keuangan
(Direktorat Jenderal Pajak). Penerimaannya masuk ke Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), antara lain:
Pajak Penghasilan
Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak/Bea Perolehan Hak
Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea Meterai
Sebagian dari pajak
pusat tersebut hasil penerimaannya dibagikan kepada pemerintah daerah yakni:
Hasil
penerimaan PPh Orang Pribadi dalam negeri dan PPh pasal 21 dibagi dengan
imbangan 80% untuk pemerintah pusat dan 20% untuk pemerintah daerah.
Hasil
penerimaan PBB dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan 90% untuk
pemerintah daerah.
Hasil
Penerimaan BPHTB dibagi dengan imbangan 20% untuk pemerintah pusat dan 80%
untuk pemerintah daerah.
Pajak
Daerah
adalah pajak yang dipungut oleh
pemerintah daerah dan dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Hasil
penerimaannya masuk ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Jenis
Pajak Propinsi,
terdiri
dari:
1. Pajak
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
2.Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air
3.Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4.Pajak
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Jenis
Pajak Kabupaten/Kota
terdiri
dari
Pajak
Hotel
Pajak
Restoran
Pajak
Hiburan
Pajak
Reklame
Pajak
Penerangan Jalan
Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
Pajak
Parkir
Iuran adalah jumlah uang yg
dibayarkan anggota perkumpulan kpd bendahara setiap bulan (untuk biaya
administrasi, rapat anggota, dsb)
Retribusi adalah pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus
disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang
pribadi atau badan.
Sumbangan adalah iuran yang
diberikan oleh rakyat secara sukarela, digunakan untuk membantu kelompok
masyarakat tertentu.
C. PERKEMBANGAN
HUKUM PAJAK
Reformasi Pajak (Tax
Reform) Tahun 1983
Reformasi pajak (tax reform) atau pembaruan
perpajakan, telah dilakukan sejak tanggal 1 Januari 1984. Bersamaan dengan
dikeluarkannya serangkaian undang-undang,yaitu:UU Nomor 6 Tahun
1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).UU Nomor 7 Tahun
1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh). Kedua undang-undang tersebutberlaku sejak
1 Januari 1984.UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai/Pajak
Penjualan Atas BarangMewah (PPN/PPnBM), direncanakan diberlakukan tahun 1984
juga, tetapi karena masih adasesuatu yang harus dipersiapkan lebih matang maka
undang-undang tersebut diperlakukanmulai 1 April 1985.UU Nomor 12 Tahun
1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).UU Nomor 13 Tahun 1985 Tentang
Bea Materai (BM).Undang-undang No. 12 Tahun 1985 dan Undang-undang No. 13 Tahun
1985 mulaidiberlakukan tahun 1995. Selanjutnya, pada tahun 1991 dikeluarkan
Undang-undang No. 7tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diubah dengan
Undang-undang No. 7 tahun 1991
Reformasi Pajak (Tax
Reform) Tahun 1994
Reformasi perpajakan tidak berhenti begitu
saja, tetapi terus dilakukan perubahan danpenyempurnaan sesuai dengan
tuntutan perubahan sistem perekonomian. Pada tahun 1991,perubahan pertama
dilakuakan terhadap Pajak Penghasilan. Kemudian pada tahun 1994,setelah satu dasawarsa
peraturan pajak dilaksanakan diadakan lagi serangkaian perubahanterhadap
peraturan perpajakan. Undang-undang pajak yang dikeluarkan adalah:UU Nomor 9
Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentangKetentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan (KUP).UU Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Perubahan
Atas UU Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
Sebagaimana Telah Diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1991.UU Nomor 11 Tahun
1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1983 Tentang
Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
(PPN/PPnBM).UU Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun
1985 TentangPajak Bumi dan Bangunan (PBB).Selanjutnya tahun 1997 dikeluarkan
lagi serangkaian undang-undang baru untuk melengkapiundang-undang yang telah ada, yaitu:UU Nomor 17 Tahun
1997 Tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak.UU Nomor 18 Tahun
1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.UU Nomor 19 Tahun
1997 Tentang Penagihan Pajak dan Surat Paksa.UU Nomor 20 Tahun
1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.UU Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan.
Reformasi Pajak (Tax
Reform) Tahun 2000
Pada tahun 2000 seiring dengan perkembangan
sosial dan ekonomi, pemerintahkembali mengeluarkan serangkaian undang-undang
untuk mengubah undang-undang yangtelah ada, yaitu:
UU Nomor 16 Tahun 2000
Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 1983Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (KUP).UU Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas UU
Nomor 7 Tahun 1983Tentang Pajak Penghasilan (PPh).UU Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 8 Tahun
1983Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah.UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa.UU Nomor 20 Tahun 2000 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan atau Bangunan.UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Reformasi Pajak (Tax
Reform) 2008
Pada tahun 2008, terjadi perubahan undang-undang
dan disahkanlah UU No 28/2007tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,
serta UU No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan.
Fungsi Pajak
Menurut (Wahyudi Pratama, 2010), Ada beberapa
fungsi pajak, diantaranya :
Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak
berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan
tugas-tugas rutin negara dan melaksanakanpembangunan, negara membutuhkan
biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak.Dewasa ini
pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanjabarang,
pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan,
uangdikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri
dikurangi pengeluaran rutin.
Fungsi mengatur
(regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan
ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.Dengan fungsi mengatur, pajak bisa
digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan.Contohnya dalam rangka menggiring
penanaman modal, baik dalam negeri maupun luarnegeri, diberikan berbagai macam
fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungiproduksi dalam negeri,
pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luarnegeri.
Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki
dana untuk menjalankan kebijakan yangberhubungan dengan stabilitas harga
sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisadilakukan antara lain dengan
jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutanpajak, penggunaan pajak
yang efektif dan efisien.
Fungsi redistribusi
pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan
digunakan untuk membiayai semuakepentingan umum, termasuk juga
untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membukakesempatan kerja, yang
pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan, perkembangan penerimaan
pajak di Indonesia terusmeningkat dari tahun ke tahun. Terlihat dari semua sisi
penerimaan negara baik dari pajak maupun bukan pajak, semua mengalami
peningkatan dari tahun ke tahun. Jadi bisa ditarik kesimpulan bahwa reformasi perpajakan
memberikan dampak yang cukup besar bagipenerimaan pajak di Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar